SIDOARJO - Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkatan yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pelaksanaannya berlangsung setelah penghitungan suara.
Masing-masing tingkatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan ketika melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaanya dilakukan oleh PPK.
Baca juga:
Wadanyon Arhanud 8/MBC Berganti
|
Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas. Berikut rangkaiannya:
Rapat Pleno :
1. PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
2. Persiapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi dua yakni penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas, dan penyiapan sarana dan prasarana.
3. Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. Tujuannya supaya rekapitulasi di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
4. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat pleno.
Pembagian Tugas
1. Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
2. Pembagian tugas tersebut meliputi tiga hal yakni:
- Ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi.
- Anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara.
- Sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS. Tugas lainnya mengoperasikan Sirekap.
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Setelah persiapan selesai dilakukan, petugas PPK dapat melaksanakan rekapitulasi. Berikut urutan pelaksanaannya:
Aturan Pelaksanaan
1. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
3. Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yakni saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS.
4. Saksi harus memenuhi 3 berikut ini:
- Dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang.
- Setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.
- Harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
5. Rekapitulasi sebagaimana dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024: Cara, Jadwal dan Ketentuan.
Langkah-langkah Pelaksanaan
1. Membuka kotak suara tersegel.
2. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara.
3. Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir C hasil pemungutan suara pada papan yang digunakan dalam rapat.
4. Menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
5. Mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir.
6. Mencocokkan data dalam formulir dengan data dan foto pada Sirekap.
7. Mempersilahkan saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data.
8. Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam dengan formulir.
9. Ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
10. Dalam hal terdapat perbedaan data jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
11. PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.
Ketentuan Lain
1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilaksanakan secara paralel dengan membagi ke dalam 2 kelompok atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
2. Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, peserta pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian.
3. Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel, ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
4. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Ketentuan Akhir
1. PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
2. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari.
3. PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan surat pengantar, Itulah serangkaian persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan.
Sidoarjo, 17 Pebruari 2024.